Korupsi Dana Atlet Difabel Rp 7,1 M, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka

    Korupsi Dana Atlet Difabel Rp 7,1 M, Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka

    BEKASI - Sungguh memilukan hati mendengar adanya dugaan korupsi yang menyasar dana bantuan untuk para atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dana yang seharusnya menjadi penyemangat dan penunjang prestasi mereka justru diduga disalahgunakan, menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit.

    Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 7, 1 miliar ini. Mereka adalah individu yang diidentifikasi dengan inisial KD dan NY.

    "Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, " kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

    Kombes Mustofa merinci bahwa National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sejatinya telah menerima total hibah sebesar Rp 12 miliar dari pemerintah daerah. Dana ini disalurkan dalam dua tahap: Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan sisanya Rp 3 miliar pada November 2024.

    Namun, penyalahgunaan dana hibah ini terkuak dalam proses pelaksanaannya. Tersangka KD, misalnya, diduga kuat telah menggunakan dana hibah sebesar Rp 2 miliar.

    Mirisnya, dana yang seharusnya untuk pengembangan atlet difabel ini justru diduga dialihkan untuk keperluan kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas dan integritas.

    Sementara itu, tersangka NY dilaporkan menerima aliran dana hibah senilai Rp 1, 795 miliar.

    "Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000, " ungkapnya.

    Untuk menutupi jejak penggunaan dana yang tidak semestinya, para tersangka diduga merekayasa berbagai kegiatan fiktif. Laporan pertanggungjawaban pun diisi dengan kegiatan-kegiatan yang tidak pernah benar-benar dilaksanakan, seperti seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan. (PERS)

    korupsi dana hibah atlet difabel kabupaten bekasi korupsi apbd kejaksaan kepolisian keadilan sosial pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gerebek Pabrik Sabun Palsu di Bekasi, Omzet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami