BEKASI - Sungguh mengejutkan, ulah seorang pelaku berinisial ROH di Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengelabui konsumen dengan memproduksi sabun cair palsu. Bukan main-main, bisnis 'abal-abal' ini ternyata mampu meraup omzet hingga Rp1 miliar dalam kurun waktu yang relatif singkat, sekitar 3 hingga 4 bulan beroperasi.
"Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar, " ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Modus yang dijalankan ROH terbilang cerdik namun merugikan. Ia memanfaatkan bahan baku yang dibeli dari toko kimia biasa. Kemudian, dengan bantuan mesin pengemas, ia dengan lihai menjiplak merek-merek sabun cair ternama yang sudah sangat dikenal masyarakat luas.
Produk palsu ini lantas dipasarkan melalui platform e-commerce dan jaringan penjualan online, menjangkau konsumen di berbagai penjuru.
Kusumo menambahkan, sebelum melakukan penjiplakan merek, pelaku sempat mencoba memasarkan produknya tanpa merek kepada para tetangga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena produknya tidak laku dan bahkan di-blacklist dari penjualan online. Kegagalan inilah yang mendorongnya untuk beralih ke penjiplakan merek ternama.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen. "Produk yang diedarkan tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang ada, dan jelas menjiplak merek. Kami masih mendalami keuntungan bersih yang didapatkan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran, " tegas Kusumo.
Barang bukti sabun cair palsu tersebut diamankan dari lokasi kejadian di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Jumat (14/11/2025).
Tersangka ROH kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman berat, yakni Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf h.
"Ancaman pidana maksimal terhadap pelanggaran pasal ini adalah penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, " ujar Kusumo.
Menyikapi maraknya peredaran produk palsu, Polres Metro Bekasi Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa lebih teliti saat berbelanja produk rumah tangga. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian. (PERS)

Updates.